Selanjutnya hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan saat akan ditangkap, tersangka menanyakan surat perintah tugas.
"Saat di tunjukan surat tugas, tersangka yang saat itu berusaha berkelit dan mengelabuhi petugas," terangnya.
Tak hanya itu, tersangka melakukan perlawanan dengan cara memukul pakai tangan kebagian wajah bawah mata sebelah kanan salah satu Anggota Tim Macan Linggau. Mengakibatkan salah satu anggota mengalami luka memar pada bagian wajah.
Namun berkat kesigapan Tim Macan Linggau, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan. Meskipun saat ditangkap dan diamankan tersangka masih berontak dan kondisi tangan telah diborgol.
BACA JUGA:PANAS! 2 Hari Jelang Pilkades, Pasutri di Kabupaten Musirawas Diancam Senpi Oleh Sekdes
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. Barang bukti 1 helai baju tersangka 1 lembar STNK motor Yamaha Vega Nopol BG 5983 GU.
"Hasil interograsi tersangka mengakui telah melakukan penggelapan motor milik Korban dengan cara menjualnya ke seseorang yang tidak dikenal oleh tersangka di Kecamatan Rupit dan telah menerima hasil jual sepeda motor senilai Rp 2.700.000 yang dihabiskannya untuk kebutuhan sehari-hari," timpalnya.
Selain itu tersangka juga mengakui bahwa saat ini ada Laporan Polisi di Polres Lubuklinggau pernah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya pada tahun 2022 dan belum diselesaikan.
Tersangka juga mengakui telah menerima pembelian barang hasil curian 1 unit HP jenis TAB Samsung dari tersangka Ajun yang saat ini perkara tersebut sedang disidik oleh Polsek Lubuklinggau Utara.
BACA JUGA:Kontraktor di Prabumulih Tipu Rekan Kerja Rp505 Juta, Kini Jadi Buronan Polisi
"Tersangka Alan sering membuat keonaran dan sok jagoan, sok preman dan sangat meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya," pungkasnya.