PALEMBANG, PALPRES.COM - Lazimnya kalau membeli kendaraan bermotor, pemilik pasti akan mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
Jangan kaget, ke depan, kamu takkan mendapatkan BPKB lagi versi lama saat membeli kendaraan bermotor.
BPKB versi lama atau BPKB konvensional akan berganti dengan BPKB Elektronik atau e-BPKB.
Kabarnya, BPKB Elektronik akan segera berlaku pada tahun 2023 ini.
BACA JUGA:ASYIK! Penerima BLT BPNT Sembako dan PKH Bakal Diguyur Bansos Tambahan 3 Bulan
Ukuran BPKB elektronik lebih kecil daripada BPKB konvensional.
Tepatnya sebesar paspor, namun dilengkapi chips.
Infonya, BPKB baru ini bakal diberikan kepada pembeli mobil baru terlebih dahulu.
"Penerapannya tahun ini, tapi masih belum fix kapan mulai dilaunching," kata Kasubdit BPKB Ditreggident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, beberapa waktu lalu dikutip dari Gridoto.com.
BACA JUGA:10 Universitas Terbaik di ASEAN Versi QS AUR 2023, UI Peringkat ke 49 Asia
Ia menyatakan, BPKB elektronik ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal mengurus surat-surat kendaraan.
Sistem BKPB elektronik ini memuat sebuah ekosistem, yang di antaranya memuat BPKB elektronik yang disematkan chip, arsip digital, serta aplikasi.
Chip yang tersemat di BPKB elektronik berguna untuk menyimpan data kendaraan bermotor agar lebih mudah diakses.
Nantinya BPKB elektronik akan diterapkan serempak di skala nasional.
BACA JUGA:Inilah Koin Jadul Sangat Langka Paling Diburu Kolektor, Pemiliknya Auto Kaya Raya