JAKARTA, PALPRES.COM - Desas desus yang beredar bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS bakal naik sebesar 7 persen pada tahun 2023 ini. Benarkah?
Isu kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023 ini sudah berembus bahkan sejak tahun 2022 lalu.
Tak pelak, PNS sangat menanti-nanti kebenaran kabar tersebut.
Memang sih gaji PNS itu besar.
BACA JUGA:Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Masih Berlaku, Ternyata Harga Jualnya Hanya Segini
Belum lagi ada sejumlah tunjangan yang melengkapinya.
Namun, besarnya gaji PNS jadi tidak terasa lantaran harga kebutuhan pokok juga ikut-ikutan naik.
Makanya PNS sangat mengharapkan adanya kenaikan gaji di tahun 2023 ini.
Apalagi, sudah lama gaji PNS tidak naik.
BACA JUGA:Mau Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp300.000 Setiap Hari, Simak Disini Caranya!
Ditambah lagi kondisi ekonomi rakyat yang carut marut usai pandemi Covid-19 sejak tahun 2020.
Apalagi, pasca terkena Pandemi COVID-19 sejak tahun 2020, kondisi perekonomian rakyat memang agak carut marut.
Malah, para ahli ekonomi memperkirakan tahun 2023 ini akan terjadi resesi global.
Resesi ekonomi akan membuat pendapatan domestik bruto (PDB) menjadi minus, sementara pengangguran bertambah.
BACA JUGA:7 Penyebab Kamu Tak Dapat 3 Bansos Ini Meski Nama Sudah Ada di DTKS