IDUL FITRI 2025! Apakah Guru PPPK Dapat THR Seperti PNS?

Ilustrasi guru PPPK dapat THR seperti PNS saat Idul Fitri 2025-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah RI terus berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi aparatur negara, termasuk guru, dengan mengeluarkan peraturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Tahun 2025 ini, kategori penerima tunjangan ini kembali diumumkan dan para guru yang tergolong dalam kategori PPPK juga berhak menerima THR seperti halnya PNS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13, penerima tunjangan ini mencakup beberapa kategori aparatur negara, diantaranya PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri serta pejabat negara.
PPPK, yang merupakan kategori pegawai baru yang diangkat berdasarkan kontrak, juga mendaptkan hak yang sama yaitu menerima THR setiap tahunnya.
BACA JUGA:SERENTAK di Indonesia! Sambut Ramadan Kapolda Sumsel Salurkan Baksos Polri Presisi di Palembang
Bagi guru yag telah diangkat menjadi PPPK, penerimaan THR akan tergantung pada kapan Surat keputusan (SK) mereka diterbitkan.
Idealnya, jika SK PPPK telah diterima pada bulan Februari, maka pembayaran gaji serta THR akan dimulai pada bulan Maret.
Hal ini mengacu pada kebijakan yang berlaku, dimana pencairan THR dilakukan 10 hari sebelum hari raya idul fitri.
Proses administrasi dan penyerahan SK PPPK sendiri dilakukan oleh kepala daerah, baik itu Bupati, Walikota atau Gubernur, sesuai dengan tempat mereka mengabdi.
BACA JUGA:Sempat Buang Sabu Dalam Parit, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dua Warga Campur Sari
BACA JUGA:Tebar Kebaikan, Anggota Polres Lubuk Linggau Bagikan Nasi Kotak Pada Warga Kurang Mampu
Sebab itulah, diharapkan guru PPPK bisa segera menerima SK mereka pada bulan Februari 2025 agar gaji dan THR bisa disalurkan tepat waktu.
Pencairan THR diperkirakan akan dilakukan pada bulan Maret 2025 seperti yang biasa dilakukan setiap tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: