- SIM lama.
BACA JUGA:Gokil! Ada Koin yang Harganya Setara Rumah, Kok Bisa?
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Hasil RIKKES Jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie.
BACA JUGA:7 Kabupaten Paling Sempit di Jambi, Nomor 1 Kerinci
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
- Selain syarat berupa dokumen administrasi, pengemudi juga perlu memenuhi syarat lain untuk memperpanjang SIM secara online.
Perpanjangan SIM online baru bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Perpanjangan harus melalui kantor layanan Satpas.
BACA JUGA:HORE! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Bakal Naik Tiga Kali Lipat, Ini Syaratnya
Jika semua syarat sudah ada, ikuti cara dan biaya perpanjangan SIM online berikut ini.