Perpanjang SIM Sekarang Mudah dan Anti Ribet, Tinggal Tap-tap Ponsel, SIM Diantar ke Rumah

Minggu 19-03-2023,20:40 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

1. Unduh aplikasi Digital Koorlantas Polri

Undur aplikasi Digital Koorlantas Polri dari Playstore atau Appstore.

Lalu masukkan sejumlah data, di antaranya nomor HP, mengisi biodata (NIK, nama sesuai KTP dan email). 

Kemudian lakukan verifikasi email untuk membuat akun di Digital Koorlantas Polri.

 

2. Pilih layanan "Perpanjang SIM"

Jika akun sudah diverifikasi, buka kembali aplikasi.

Lalu pilih layanan Perpanjang SIM dan pilih jenis SIM yang mau diperpanjang, (SIM A atau SIM C).

Setelah itu, masukkan nomor SIM lama, unggah foto KTP, foto fisik SIM lama.

Foto tandatangan di atas kertas putih serta mengunggah pas foto dengan latar belakang biru dan resolusi 480x640 pixel.

 

3. Lakukan tes psikologi

Jika sudah mengunggah semua berkas, ikuti tes psikologi. 

Tes psikologi dapat dilakukan di aplikasi epPSi atau klik link dari aplikasi Digital Koorlantas Polri. 

Buat akun dengan email yang sama dengan akun di Digital Koorlantas Polri.

Tes psikologi dikenai biaya Rp37.500. 

Kategori :