Kejari Ogan Ilir Gelar Rakor PAKEM, Ini Hasilnya

Selasa 21-03-2023,14:37 WIB
Reporter : Wijdan
Editor : Tom

f. Bersama-sama melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap aliran sesat yang ada dan bisa dimulai dengan Tupoksi masing-masing, seperti dari Kejaksaan, Kepolisian, FKUB, MUI, Kemenag dan instansi terkait guna mengumpulkan informasi untuk dipergunakan dalam Pertemuan Tim Pakem yang diadakan selanjutnya.

"MUI menyampaikan 10 kriteria aliran sesat," katanya seraya mengatakan kriteria tersebut yakni:

1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang 6.

2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan AlQuran dan Sunnah.

BACA JUGA:REZEKI NOMPLOK! Uang Kuno Rp100 Kapal Pinisi Dihargai 10 Motor

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran.

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran

5. Melakukan penafsiran AlQuran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.

BACA JUGA:4 Fakta Tentang Bansos Tambahan yang Akan Diterima KPM PKH dan BPNT Sembako pada Ramadan 2023

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syari, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

BACA JUGA:Viral! Uang Kertas Rp 500 Tahun 1992 Gambar Orang Utan Ini Dihargai Rp99.750.000

Sementara itu terkait Aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak di Kecamatan Rambang Kuang Dalam Timur yang dikembangkan oleh Ros als Raja Adil, berdasarkan pandangan MUI Kab. Ogan Ilir Nomor 01/MUI-OI/IX/2022 tanggal 24 September telah memutuskan bahwa aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak tergolong dalam aliran sesat.

Kategori :