MUBA,PALPRES.COM- Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Drs Apriyadi MSi menerbitkan surat edaran selama bulan suci Ramadan 2023.
Dalam surat bernomor 331.1/058/Sat.pol.pp/2023 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadan 1444 hijriah di Kabupaten Muba.
Sehingga, dalam bulan puasa nanti akan membatasi kegiatan masyarakat mulai dari operasional hiburan malam dan mewajibkan rumah makan memakai tabir penutup.
"Jadi kami minta agar Rumah Makan memakai tirai penutup agar tidak tampak dari luar," Kata Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri SSos MSi.
BACA JUGA:Gokil! Ada Koin yang Harganya Setara Rumah, Kok Bisa?
Dia menambahkan, Tempat Hiburan Malam (THM) juga diminta untuk ditutup atau tidak operasional.
"Surat Edaran sudah sosialisasikan ke masyarakat, agar untuk dipahami dan ditaati," ungkap dia.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud juga meminta kepada masyarakat tidak labil atau latah memborong sembako jelang ramadhan.
"Belanja kebutuhan sewajarnya saja, jangan sampai menimbun bahan pokok sembako dan kebutuhan lainnya," tegasnya.
BACA JUGA:4 Kabupaten Ini Termiskin di Provinsi Bangka Belitung Versi BPS, Nomor 2 Gak Nyangka
Mantan Kabag Kesra Muba ini juga menambahkan, agar selama puasa warga masyarakat Muba tetap komitmen menjaga kerukunan antar umat beragama terutama di Muba.
"Semoga kita dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk dan terus menjaga toleransi antar umat," tandasnya.