Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba saat Ramadan 1444 H

Rabu 22-03-2023,15:38 WIB
Reporter : Tom
Editor : Tom

SEKAYU, PALPRES.COM - Pada saat bulan Ramadan 1444 H melalui Surat Edaran, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menyesuaikan jam masuk kerja staf dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba. 

Sejumlah kegiatan harian di Pemkab Muba ditiadakan, seperti apel pagi dan senam bersama.

"Jadi saat bulan Ramadan atau ibadah puasa ini perlu dilakukan penyesuaian jam kerja," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud. 

Ia merinci, adapun penyesuaian jam kerja yakni Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIBm waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, waktu istirahat 11.30-12.30 WIB. 

BACA JUGA:4 Kabupaten Ini Termiskin di Provinsi Bangka Belitung Versi BPS, Nomor 2 Gak Nyangka

"Nah, untuk apel pagi dan senam kesegaran jasmani selama bulan Ramadan ini ditiadakan," urainya. 

Sementara itu, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi menerangkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah minimal 32,50 jam perminggu

"Lalu, Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tanggal 22-23 April 2023 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional," terangnya.

Lanjut Musni, dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, diminta semua Kepala OPD agar meningkatkan pengawasan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara pada 20-27 April 2023.

BACA JUGA:Ini 5 Kabupaten Terluas di Provinsi Lampung, Ada Daerah yang Luasnya Menyusut

"Bagi Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan Unit Kerja hendaknya mengatur lebih lanjut jam kerja Pegawai dan membentuk Tim Piket, sehingga masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik," imbuhnya.

"Penetapan jam kerja ini hanya berlaku selama bulan Ramadan, dan untuk selanjutnya kembali ketentuan semula," tandasnya. *

 

Kategori :