Pria Pengangguran di Kabupaten PALI Diciduk Polisi Gegara Kasus Ini

Jumat 24-03-2023,14:02 WIB
Reporter : Berry Sandi
Editor : Firdaus

PALI,PALPRES.COM- Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan Selvin alias Mancik (23) karena telah mencuri dua warung yang berada di jalan khusus angkutan batubara.

Pria pengangguran ini diringkus saat berada di jalan khusus angkutan batubara KM 63, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan warga Dusun I, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabuoaten PALI ini, petugas berhasil menyita batang bukti berupa satu buah kotak handphone merk OPPO A17 dan satu buah kompor gas merk Rinnai.

Berdasarkan catatan Kepolisian, tersangka telah dua kali melakukan aksi pencurian di warung milik tetangganya bernama Ismail (20) yang berada di Jalan PT. Servo KM 63, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

BACA JUGA:3 Pencuri Pipa Pertamina Berhasil Ditangkap, 4 Berhasil Kabur

Aksi pertama dilakukan pada Senin 27 Febuari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu tersangka berhasil mengambil satu unit HP merk OPPO milik korban melalui jendela warung.

Lalu, tersangka mengulanginya lagi pada Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, dengan cara menjebol pintu belakang warung lalu mengambil satu unit kompor gas.

Korban yang kesal lantaran telah dua kali warungnya dibobol maling, lalu melaporkan keJadian tersebut ke Mapolres PALI dengan nomor laporan LP /B-40 /III /2023 /SPKT /POLRES PALI /POLDA SUMSEL pada Senin 20 Maret 2023.

Setelah menerima laporan dari korban Tim Opsnal Beruang Hitam Sat Reskrim Polres PALI langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika tersangka sedang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

BACA JUGA:66 Motor dan Mobil Bodong di Lubuk Linggau Disita, Disinyalir Hasil Pencurian

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian di warung milik korban tersebut.

"Sewaktu ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudhistira STrK melalui Kanit Pidum, Ipda M Yusuf Aprian STrK.

Ia menerangkan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita juga akan melakukan pendalaman kepada tersangka, karena kemungkinan ada lokasi lain tempat tersangka beraksi," pungkasnya.

Kategori :