Ini Temuan Pihak Kecamatan Soal Dugaan Perusakan Aset Desa di Lubuk Keliat

Sabtu 25-03-2023,13:17 WIB
Reporter : Wijdan
Editor : Tom

Bahkan gazebo yang ada di taman desa, kabarnya juga dipindahkan oknum Kades ke dekat rumahnya.

Hal ini menurut sumber palpres.com tidak dibenarkan, karena seharusnya aset pemerintah harus dijaga dan dirawat dengan baik.

"Kalau sudah dirusak atau alibinya dipindahkan itu juga salah, ini melanggar hukum, karena termasuk perusakan aset negara," ujar sumber ini meminta palpres.com agar hal ini diberitakan.

Sementara sebelumnya, Kades dimaksud, Dedi saat dikonfirmasi, membantah melakukan pemerusakan aset desa tersebut, karena menurutnya hal itu dilakukan Karang Taruna Desa.

BACA JUGA:9 Universitas Terbaik di Provinsi Lampung Versi Webometrics 2023, Unila Posisi Pertama

"Itu Karangan Taruna Pak, memang untuk lapangan voli disana tidak dimanfaatkan, jadi dipindahkan ke lapangan voli dusun induk, dekat rumah saya memang," ujar Kades.

Menurutnya, Karangan Taruna Desa ini sudah minta izin dengan dirinya untuk melakukan pemindahan fasilitas lapangan voli di taman tersebut. 

"Mereka ini izin sama saya, ya kata saya, selagi itu bermanfaat bagi orang banyak ya silakan.

Namun kalau itu tidak dimanfaatkan jangan," terangnya.

BACA JUGA:Tak Banyak Orang Tahu, Inilah 7 Fakta Unik Provinsi Lampung, Nomor 3 Bikin Syok

"Tapi kata Karang Taruna ini, lapangan voli dekat taman itu tidak pernah dimanfaatkan, jadi dipindahkan ini untuk dimanfaatkan Pak, jadi saya izinkan," tukasnya.

Fasilitas taman dan lapangan olahraga yang dipindahkan, lanjutnya, adalah jaring pengaman voli di futsal dan gazebo. 

"Yang pasti buka saya Pak, dari muda-mudi Karang Taruna, mereka minta izin," tukasnya. *

 

Kategori :