MUBA, PALPRES.COM- Polsek Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023 selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Dalam operasi tersebut, sejumlah warung manisan yang berada di Kecamatan Sekayu di razia.
Alhasil, dalam kegiatan pada Senin 27 Maret 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, didapati puluhan botol Minuman Keras (Miras) dari toko manisan Cemi Lala yang berada di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH membenarkan temuan miras saat melakukan razia.
BACA JUGA:Cegah Maksiat di Bulan Ramadan, Polres Pagaralam Gelar Operasi Pekat 2023, Apa Saja Sasarannya?
"Ya, pada malam tadi kami bersama anggota melakukan razia di warung-warung yang diduga menjual miras, ada beberapa warung yang kami razia, namun yang kami temukan hanya di tempat Cemi Lala di Kelurahan Kayuara, " ungkap Suvenfri, Selasa 28 Maret 2023.
"Ada 26 botol besar anggur merah dan 53 botol kecil anggur merah, " katanya lagi.
Lanjut Suvenfri, kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir penyakit masyarakat terlebih saat bulan suci Ramadan 2023.
Juga menindak lanjuti dari pada operasi pekat Musi 2023 yang sedang berlangsung saat ini.
BACA JUGA:Sungai Bungen di PALI Berubah Keruh dan Pekat, Ini Dugaan Warga
"Salah satu sasaran dari operasi tersebut adalah minuman keras, sehingga kita menindak lanjutinya. terang Suvenfri.
Kegiatan ini masih tetap berlanjut, dan bukan hanya miras saja yang menjadi sasaran, tetapi judi, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya akan kami lakukan penindakan.
Ditempat sama, pemilik warung Manisan Cemi Lala menerangkan, bahwa barang berupa minuman keras tersebut didapat dari membeli dari sopir mobil box yang tidak tahu namanya, dimana per dus anggur merah botol besar seharga Rp. 660.000,- dan anggur merah botol kecil Rp. 650.000.