1. Keluarga penerima manfaat yang di dalam Kartu Keluarganya terdapat anggota keluarga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK
2. Tenaga kerja dengan gaji atau upah diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Regional (UMR)
3. Pemutakhiran DTKS yang dilakukan oleh pemerintah secara berkelanjutan dengan tujuan sebagai filterisasi tingkat perekonomian masyarakat
4. Individu dari keluarga penerima manfaat atau KPM yang komponen penerimanya sudah meninggal dunia
5. Keluarga penerima manfaat yang anggota keluarganya ada yang baru atau sudah bekerja sebagai pendamping sosial
6. Masyarakat dengan pelaku ekonomi yang memiliki jabatan usaha yang telah terdaftar di dalam database Administrasi Hukum Umum atau AHU. *