PALEMBANG, PALPRES.COM - Selama menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, umat Islam bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga dilarang melakukan hubungan suami istri di siang hari.
Berhubungan intim untuk pasangan suami istri hanya boleh dilakukan pada waktu malam hari.
Lantas, apa hukumnya jika pasangan suami istri atau pasutri bangun kesiangan usai melakukan hubungan intim?
Sahkah puasa mereka?
BACA JUGA:Kata Ustadz Adi Hidayat, Bacalah Doa Ini Saat Sujud, Segala Hajatmu Akan Dikabulkan Allah SWT
Dikutip dari kanal YouTube Ustadz Menjawab, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan, puasa pasutri itu sah.
Senada dengan pemuka agama lain, suami istri masih diperbolehkan melakukan hubungan seks asal dilakukan pasca berbuka puasa.
Lain halnya kalau hubungan badan dilakukan di siang hari.
Maka ada konsekuensi berat.
BACA JUGA:Hanya Rp12 Jutaan, New Honda Blade 2023 110 CC Didesain Lebih Modern dan Sporty
Yakni, pasutri itu harus menjalankan kafarat.
Secara bahasa, kafarat berasal dari kata “kafara” yang berarti “mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki”.
Kafarat adalah salah satu cara untuk menebus kesalahan, yang sengaja dilakukan dengan membayar sejumlah dana sesuai dengan ketentuan dan sasarannya.
Kafarat di sini bisa berarti membebaskan budak, atau memberi makan sebanyak 60 orang fakir miskin.
BACA JUGA:Manfaat Buah Kurma untuk Kesehatan, Apa Saja Ya?