3. Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.
4. Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai dengan 7 GT (sudah dilakukan dari tahun 2021 dan 2022).
5. Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
6. Dalam rangka penerapan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama 2 tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Rumah Zakat Sumsel Salurkan Paket Al Quran untuk Musala Al-Ikhsan Kertapati
Yok, kita mulai taati pembayaran pajak kendaraan kita. *