RDPS
Honda

Polda Sumsel Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ini Harapan Dirlantas

Polda Sumsel Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ini Harapan Dirlantas

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasatra SIK MH saat menjelaskan kebijakan pemutihan pajak bermotor saat apel di Mapolda Sumsel.-Humas Polda Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 wilayah Sumatera Selatan belaku mulai hari ini dan didukung penuh Polda Sumsel.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel ini berlangsung selama 4 bulan dari tanggal 19 Agustus hingga 24 Desember 2024.

Hal ini diungkap Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, S.I.K, SH, MH saat memimpin apel pagi di Lapangan Mapolda Sumsel.

Menurut mantan Karo OPS Polda Gorontalo, saat ini Ditlantas Polda Sumsel beserta Bappeda provinsi Sumsel melaksanakan kebijakan pemutihan.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Resmi Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 , Catat Jadwalnya Segera!

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Agendakan Pemutihan Pajak, Segera Catat Jadwalnya!

Adapun pemutihan ini memberikan sejumlah layanan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

Pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya.

Pembebasan sanksi administratif BBNKB kedua dan seterusnya.

Serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Edukasi Pajak ke 1.280 Siswa Sekolah, Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini

BACA JUGA:Core Tax System, Sistem Pajak Baru yang akan Diterapkan Desember 2024

"Kebijakan pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumsel,” terangnya.

Selain itu, M Pratama juga berharap, peluncuran program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: