Kemenang Lahat Putuskan Besaran Zakat Fitrah, Seperti Ini Hasilnya

Senin 10-04-2023,14:00 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Mujianto

LAHAT, PALPRES.COM - Kantor Kementerian Agama (Kanmenang) Kabupaten Lahat telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H, yang nanti akan dibayarkan untuk beras sebesar 2,5 Kilogram (Kg) perjiwa, sedangkan uang berjumlah Rp30.000 perjiwanya.

  Hasil ini berdasarkan pembahasan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) serta lembaga terkait lainnya yang ada di Kabupaten Lahat.   "Betul, besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M untuk beras tetap sama seperti tahun sebelumnya yakni 2,5 Kg, dan uang Rp30.000 perjiwanya," sebut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenang) Lahat, Drs H Rusidi Dja'far MM, Senin 10 April 2023.   H Rusidi Dja'far menambahkan, penetapan zakat fitrah tersebut sesuai kesepakatan dengan Kementrian Agama, Pemkab Lahat, Baznas Lahat, MUI dan lembaga terkait lainnya.   BACA JUGA:Kapolri Serahkan 30 Ribu Paket Sembako ke Persis Wilayah Jakarta, Banten dan Jabar   "Setelah dilaksanakan diskusi sekaligus pembahasan yang lebih terperinci, makanya keputusannya demikian sehingga umat Islam wajib memenuhinya," ungkapnya.   Dirinya mengingatkan, kepada umat muslim yang dalam hal ini wajib mengeluarkan zakat, untuk sesegera mungkin membayarkannya.   "Karena ini merupakan perintah Wajib dari pada Allah SWT selaku Penguasa Alam, jangan sampai tidak dikeluarkan," tegas H Rusidi Dja'far.   Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Lahat, KH Hamdi Arsal  mengatakan, dari hasil pertemuan tadi, sudah menetapkan dan sepakat dengan bilangan zakat fitrah dan fidyah tersebut, artinya kita sebagai umat muslim yang taat dan tahu akan kewajiban.   BACA JUGA:Stok Daging Sapi di Lahat Aman, Ini Buktinya   "Ayo keluarkan zakat kita untuk diarahkan ke orang-orang yang wajib menerima zakat, sebab ini seruan yang wajib dari Allah SWT dan jangan sampai kita ingkari," tutupnya.   Terpisah, Robiansyah salah satu warga Kota Lahat menyebutkan, dirinya mengucapkan terima kasih, zakat fitrah telah ditetapkan besarannya.   "Kami akan membayarnya sesuai dengan kemampuannya, untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu," tegasnya. *
Tags : #zakat #wajib #pemkab #mui #lahat #kemenag #islam #fitrah #baznas
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini