LAHAT, PALPRES.COM - Kantor Kementerian Agama (Kanmenang) Kabupaten Lahat telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H, yang nanti akan dibayarkan untuk beras sebesar 2,5 Kilogram (Kg) perjiwa, sedangkan uang berjumlah Rp30.000 perjiwanya.
Kemenang Lahat Putuskan Besaran Zakat Fitrah, Seperti Ini Hasilnya
Senin 10-04-2023,14:00 WIB
Editor : Mujianto
Kategori :