"Sudah sering kehilangan dan baru sekarang bisa tertangkap Tim BKO Brimob Tol Palindra. Dampak dari pencurian kabel itu yakni membahayakan pengguna jalan bisa mengakibatkan kecelakaan. Mempersulit petugas putar arah jika darurat. Serta meningkatnya kejahatan pencurian," ungkapnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Agus saat dikonfirmasi via handpone, Selasa 25 April 2023 menerangkan, memang benar pihaknya telah menerima limpahan pelaku pencurian kabel ground listrik jalan tol Indralaya-Prabumulih oleh Tim BKO Brimob Tol Palindra.
"Ya pelaku saat ini masih mendekam di tahanan Polsek Indralaya. Kita juga masih mengejar tiga rekannya yang saat ini masih melarikan diri. Pelaku kita kenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.