Kemudian KIS PBI yang dibayarkan oleh Pemerintahan Pusat.
BACA JUGA:BLT BPNT Sembako Cair Via Kantor Pos Awal Mei Ini di 83 Daerah, Cek Disini!
Untuk yang dibayarkan oleh Pemerintahan Pusat, meskipun sejak tahun 2022 lalu belum ada penambahan, akan tetapi jumlah penerima masih saja banyak.
Daftar penerima KIS dan bansos PKH serta BPNT yang diambil dari DTKS milik Pusdatin Kemensos, memungkinkan setiap penerima KIS juga mendapatkan bansos tambahan maupun reguler lainnya.
Hal ini disebut komplementaris.
Dengan catatan, pemilik kartu KIS PBI yang bisa mendapatkan BLT tersebut haruslah terdata di DTKS, masuk ke penambahan kuota ataupun perluasan penerima bansos, NIK, dan KK pengurus maupun anggota pada di Dukcapil, Dapodik, Emis, serta SIK-NG.
Masuk dalam kategori miskin pada desil bawah, dan rentan.
Khusus untuk PKH, penerimanya harus memiliki komponen yang telah ditentukan.
Seperti anak sekolah (SD, SMP,SMA/Sederajat), lansia, disabilitas, ibu hamil anak ke 3 maksimal, dan balita.
Bagi kamu yang belum terdata di DTKS, bisa mengajukan diri dengan 2 cara.
BACA JUGA: Punya 2 Lembar Uang Kertas Ini, Bisa Buat Beli 1 Unit Honda Scoopy!
Pertama, secara online pada aolikasi usul-sanggah yang bisa kamu download di Playstore dengan menggunakan handphone.
Atau secara offline dengan mengajukan data diri ke pihak desa maupun kelurahan di wilayah tinggalmu.
Tentunya dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu.