Karenanya, pihaknya menyampaikan kepada masyarakat, jika nilai ganti rugi yang tertera pada SK Gubernur (Pergub) nomor 40 tahun 2017.
"Jadi tidak bisa kami tambahi atau kami kurangi, kalau nanti ada di masyarakat berkembang permintaan diatas SK gubernur, kami pelaksana akan mengikuti SK gubernur.
Karena apa, hingga saat ini tidak ada peraturan terbaru dan sampai hari ini belum ada yang kami lakukan pembayaran kompensasi di semua desa," tukasnya. *