Ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban salat dengan berbagai kondisi.
Dilansir palpres.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pads 19 Mei 2019, ada seorang jamaah perempuan bertanya mengenai kapan waktu salat zuhur bagi wanita di hari Jumat.
"Bagaimana salat Dzuhurnya perempuan di hari Jumat? Apakah harus menunggu jamaah laki-laki selesai sholat Jumat atau boleh langsung salat sunnah dan salat dzuhur setelah masuk waktu shalat?" tanya seorang jamaah perempuan ke Buya Yahya.
Dalam video tersebut Buya Yahya menjawab, orang yang tidak diwajibkan untuk melaksanakan salat Jumat ada dua, yaitu: udzur abadi dan udzur yang bisa hilang.
"Udzur yang tidak akan hilang, contohnya, wanita akan selamanya jadi perempuan dan tidak akan berubah jadi laki-laki.
Kecuali ada kabar bahwasannya nanti jam setengah 3 engkau jadi laki-laki, harus tunggu.
Karena perempuan, selagi perempuan sampai kapanpun dia tidak wajib Jumatan." jawab Buya Yahya.
"Berbeda dengan yang sakit. Sakit bisa sembuh atau tidak? Bisa sembuh? Bisa.
Kalau sakit, hendaknya dia bisa menunggu Jumatnya berakhir, baru ia bisa melaksanakan salat Dzuhur.
Tapi, kalau perempuan, nggak akan berubah jadi laki-laki. Maka saat adzan boleh langsung salat Dzuhur." lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa bagi orang yang udzur atau sakit jika menunda salat Dzuhur itu tidak sampai dikatakan sunnah menunda, melainkan dikatakan sebagai awal waktu.
Jika disimpukan dari ceramah Buya Yahya mengenai kapan waktu sholat dzuhur di hari jumat bagi wanita, jawabannya yaitu bersamaan dengan waktu masuknya salat dzuhur dan tak perlu menunggu salat Jumat selesai.
Begitupun dengan salat dzuhur, waktu untuk mengerjakan saalat dzuhur pun sudah ditentukan yaitu sejak awal matahari tergelincir ke arah barat hingga bayangan benda sama tingginya dengan benda aslinya.
Berikut hadits yang menjelaskan mengenai waktu saalat dzuhur.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).