MUBA,PALPRES.COM- Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba) melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) menindaklanjuti keluhan dan pengaduan dari masyarakat terkait aktifitas angkutan batubara milik beberapa perusahaan yang beroperasi diwilayah Bumi Serasan Sekate.
Aktifitas tersebut dikeluhkan oleh masyarakat karena selain membuat jalan rusak, debu juga sangat banyak yang dikeluarkan oleh truk pengangkut batubara itu.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik melalui Kasat Lantas, AKP Ricky Mozam SH MH mengatakan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait aktifitas truk batubara.
Dari laporan itulah, pihaknya langsung mengkoordinasi dengan pihak terkait.
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Gerbang Batalyon 753 Nabire Papua Malam Ini Terbakar
“Kita langsung koordinasi bersama Sekda, Plh Kepala Dishub, dan Camat Sanga Desa, guna membahas aturan angkutan batubara,” kata Ricky dihubungi pada Jumat 5 Mei 2023.
Hasil koordinasi tersebut, dia menjelaskan, diagendakan pada Selasa 9 Mei 2023 mendatang akan dilaksanakan pembahasan bersama untuk menentukan keputusan yang terbaik oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait.
“Selasa kita akan hadir, ada juga Dinas PUPR, Dishub, para Camat atau Kades yang dilintasi angkutan batubara, dan terakhir pihak perusahaan maupun penyedia transportir,” jelasnya.
Sebelumnya, toko masyarakat Desa Keban I, H Sapari mengatakan, bahwa memang sudah banyak keluhan dan protes dari masyarakat terhadap perusahaan yang meminta untuk membuat jalan khusus, tapi tidak digubris.
BACA JUGA:Anak SD Alami Cidera Tangan Usai Upacara Hardiknas, Satlantas Muba Turun Tangan! Ini Buktinya
“Kami harapkan pemerintah daerah bisa menindaklanjuti keluhan masyarakat atas aktifitas yang memang merugikan warga, terlebih membuat jalan rusak,” tegasnya.