2 Hari Lagi Ada Demo Besar-Besaran Para Dokter dan Tenaga Medis, Ini Tuntutannya

Sabtu 06-05-2023,10:03 WIB
Reporter : Iqbal DJ
Editor : Iqbal DJ

BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Praktik Dokter Spesialis dan Dokter Gigi di RSUD Ogan Ilir, Jangan Nanya-nanya Lagi Ya

Lima Organisasi Profesi ini sepakat menyuarakan bahwa terlalu banyak tekanan yang diberikan oleh pemerintah terkait pembahasan RUU Kesehatan ini pada para tenaga medis. 

Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), DR Paulus Januar S., drg, MS, CMC menambahkan, pihaknya juga mengkritisi pengecualian adaptasi terhadap dokter lulusan luar negeri dan pendidikan dokter spesialis secara hospital based dengan syarat di mana hanya perlu dilakukan di RS yang terakreditasi. 

Padahal selama ini pendidikan dokter spesialis dilakukan di RS dengan akreditasi tertinggi. 

Kedua hal tersebut timpal Paulus, dikhawatirkan dapat menyebabkan lahirnya tenaga Kesehatan yang sub standar. 

BACA JUGA:HORE! Tahun 2023 Kemenkes Naikkan Bantuan Biaya Hidup Dokter, Ini Besarannya

“Bila hal ini terjadi maka yang dirugikan bukan hanya profesi tapi yang lebih dirugikan adalah kesehatan masyarakat yang dilayani,” kata Paulus.

Peningkatan Akses Layanan untuk Masyarakat dan Kesejahteraan Para Tenaga Medis

Pimpinan 5 organisasi profesi medis ini juga mengungkapkan cukup banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan ikatan kerja yang tidak jelas hingga tidak ada jaminan dalam menjalankan pekerjaan profesinya. 

RUU Kesehatan Omnibuslaw ini ternyata tidak memberikan jaminan hukum mengenai kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan, bahkan juga tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan. 

BACA JUGA:Komitmen Kembangkan Literasi dan Minat Baca, Dokter Muda Cantik ini Dianugerahi Penghargaan oleh Perpusnas

Apa yang selama ini didengungkan oleh pemerintah, tidak pernah dijalankan di lapangan, pada akhirnya selalu organisasi profesi yang selalu berada di garis depan melindungi anggotanya. 

Misalnya saja, kekerasan terhadap dokter internship yang terjadi di Lampung baru-baru ini, dan yang beberapa waktu lalu terjadi terhadap Prof dr Zaenal Mutaqqin, PhD, SpBS(K), dokter spesialis bedah saraf dengan keahlian langka, namun karena sikap kritisnya ternyata dapat dihentikan kontrak kerjanya di RS Karyadi Semarang.

“Kalau terhadap seorang guru besar dan dokter spesialis konsultan dengan reputasi internasional dapat diperlakukan demikian, bagaimana dengan tenaga kesehatan yang lebih lemah posisinya.

Ternyata pada RUU Kesehatan tidak melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mendapatkan kepastian dalam menjalankan pekerjaan profesinya,” singgung dr Mahesa Paranadipa Maikel, MH, Wakil Ketua II PB IDI.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Amanda Manopo Saat Dijodohkan dengan Dokter Tampan

Kategori :