Pemilik KIS PBI ini bisa mendapatkan bansos PKH yang sekarang disalurkan dalam bentuk uang tunai (BLT) dan non tunai (via KKS/ATM).
Hal ini memungkinkan, dikarenakan setiap waktu data penerima PKH bersifat dinamis.
Ada yang meninggal, sejahtera sehingga keluar dari kepesertaan, dan mengalami permsalahan data seperti NIK, dan KK yang tidak online dan padan di Dukcapil.
Jadi untuk menggenapi 10 juta penerima tersebut, diambilah dari data DTKS yang hampir pesertanya juga menerima KIS PBI dari Kemensos.
BACA JUGA:BLT BPNT Sembako Cair via Pos Rp600.000 Mulai Mei 2023, Cek Daftar Penerima Disini!
Karena menggunakan sumber data yang sama, yaitu DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.
Untuk mendapatkan bansos ini kamu harus pastikan bahwa NIK, dan KK mu sudah online dan padan (tidak ganda, salah penulisan, dll) di Dukcapil.
Apabila sudah dipastikan tidak bermasalah, segera daftarkan data diri ke dalam aplikasi usul-sanggah yang bisa di download di Playstore, www. Cekbansos.go.id, dan pengajuan melalui Pemda setempat.
Seperti kelurahan, desa, kecamatan, maupun Dinsos dimana kamu tinggal.
BACA JUGA:BURUAN! Bansos Pangan Beras 10 Kg, Daging 1 Kg, dan Telur 10 Butir Bakal Disalurkan
Harus menjadi catatan, masuk kedalam DTKS belum tentu kamu langsung masuk menjadi penerima bansos PKH.
Ada proses dan tahapan panjang apabila ingin masuk.
Terutama ada syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, kamu sebagai calon pengurus PKH yang divalidasiatau verifikasi memiliki kategori (anak sekolah, balita,ibu hamil,lansia, dan disabilitas).
BACA JUGA:CEK ATM! 2 BLT Ini Cair Via KKS BRI dan Mandiri, Pemilik KIS Segera Lihat Namamu
Kedua, masuk daftar nama penambahan, ataupun penggenapan PKH yang disahkan melalui surat keputusan Kemsnsos.