Dokter Hingga Apoteker Akan Demo Besar-besaran, Kemenkes: Tetap Prioritaskan Pasien

Minggu 07-05-2023,15:37 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

JAKARTA, PALPRES.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker, untuk tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat saat menggelar aksi demo besar-besaran menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam keterangan resmi pada Minggu, 7 Mei 2023 mengatakan, tenaga medis jangan sampai meninggalkan kewajibannya memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien demi menggelar aksi demo itu. 

"Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien," kata Mohammad Syahril.

Tanggapan Kemenkes ini sebagai respon atas rencana aksi damai menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari lima organisasi profesi. 

BACA JUGA:2 Hari Lagi Ada Demo Besar-Besaran Para Dokter dan Tenaga Medis, Ini Tuntutannya

Dikatakan Syahril, boleh saja menyatakan pendapat dan aspirasi. 

Namun, jangan sampai partisipasi para tenaga kesehatan dalam unjuk rasa pada Senin, 8 Mei besok, serta rencana mogok massal untuk melayani pasien beberapa hari ke depan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Syahril mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Terkait salah satu tuntutan pendemo bahwa RUU Kesehatan berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan, menurut Syahril, hal itu sangat tidak beralasan. 

BACA JUGA:SIMAK! Cara Dapat Bansos PKH Cuma Modal NIK, Bagi 90 juta Pemilik BPJS Kesehatan KIS PBI

"Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo," klaim Syahril.

“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada kriminalisasi, itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru termasuk dari upaya kriminalisasi. Kami niatnya malah melindungi, kok, malah didemo,” ucapnya.

RUU Kesehatan sedang tahap pembahasan antara DPR dengan pemerintah. 

Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:5 Daerah dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Jawa Tengah, Semarang Bukan Juaranya, Tapi...

Kategori :