"Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin," tutur Syahril.
Terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah dalam RUU Kesehatan, seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
Sebanyak lima organisasi profesi di bidang kesehatan berencana turun ke jalan dan mogok massal dalam rangka menolak RUU Kesehatan.
Kelima organisasi itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Mereka menyerukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia yang digelar 8 Mei 2023 mendatang.
Mereka bersepakat menuntut setop pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah. *