Wali Kota Lubuk Linggau: Masa Jabatan Saya Habis Sebelum Penetapan DCT

Selasa 09-05-2023,13:06 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Mujianto

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM - Wali Kota (Wako) Lubuk Linggau, H SN Prana Putra Sohe yang juga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan, dalam waktu dekat belum mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Lubuk Linggau.

Menurutnya, sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pengunduran diri sebagai Wali Kota Lubuk Linggau dapat dilakukan 13 hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Ya aturannya kan begitu, (penetapan) kan 4 Oktober 2023," ujarnya, Selasa 9 Mei 2023.

Prana mengaku sebelum penetapan DCT jabatannya sebagai Wali Kota Lubuklinggau sudah berakhir pada 18 September 2023.

BACA JUGA:Resep Menu Sehat Tanpa Minyak Dijamin Kolesterol Minggat

"Semua sudah diatur oleh Allah SWT, jadi sebelum penetapan DCT saya sudah habis masa jabatan," katanya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Topandri kepada wartawan mengungkapkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Lubuk Linggau sudah mendaftarkan 30 bakal calon legislatif.

"Pendaftaran bacaleg PKS Kota Lubuk Linggau dinyatakan lengkap dan benar semua berkas dokumen," ujarnya.

Dikatakannya, pendaftaran bacaleg parpol dibuka mulai 1 sampai 14 Mei 2023, selama DCT belum ditetapkan, dapat dilakukan pergantian caleg atau perpindahan dapil asal dalam satu wilayah tingkat kota.

BACA JUGA:Wanita Cantik Ini Buronan Polres Lubuk Linggau, Kenapa Ya?

Terkait kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai legislatif saat pendaftaran tetap mengajukan pengunduran diri, surat pengunduran diri itu disertai dengan sudah diterima instansi yang bersangkutan.

"Yang jelas jabatan publik baik itu kepala daerah, ASN,TNI/Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri," jelasnya. *

Kategori :