MURATARA, PALPRES.COM - Semenjak pertengahan Maret 2023 para petani sawit mulai mengeluhkan soal harga jual Tandan Buah Segar(TBS) Sawit terus turun.
Sebelunya, harga jual berkisar Rp 2.400 hingga Rp 2.600 per kg, hingga akhir Maret 2023 turun hingga Rp 1.950 per kg.
Harga itu berlaku untuk buah TBS sawit yang dijual lewat mitra usaha perusahaan(Pabrik) yang punya DO(Delivery Order).
Informasi yang dihimpun untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas(Mura) dan Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel).
BACA JUGA:Sering Dijadikan Cincin, Ternyata Segini Harga Koin 500 Melati, Bikin Ngiler, Cuy!
Termasuk beberapa wilayah di kabupaten Provinsin Jambi, yakni Kabupaten Sarolangun Jambi, Muaro Bungo dan sekitarnya, pembeli TBS sawit yang dijual kepada pengepul atau pemilik timbangan jembatan elektronik kelapa sawit( sebutan masyarakat lokal RAM sawit,red) berkisar Rp 16.00 hingga Rp 1.750 per kg.
Sementara Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, menetapkan TBS sawit berdasarkan umur. Untuk TBS sawit umur 3 tahun Rp 2.339,11/kg, umur 4 tahun 2.98,53/kg, umur 5 tahun Rp 2.53,05/kg.
Selanjutnya, harga TBS sawit umur 6 tahun Rp 2.591,54/kg, umur 7 tahun Rp 2.545,09 /kg dan umur 8 tahun Rp 2.584,80/kg, umur 9 tahun Rp 2.530,99/kg, umur 10 tahun Rp 2.589,16/kg, umur 21 Rp 2.556, 02, umur 22 tahun Rp 2.527,39/kg, umur 23 Rp 2.493, 45/kg, umur 24 tahun Rp 2.454,68/kg dan umur 25 Rp 2.370, 96/kg.
Harga itu merujuk hasil Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumsel, periode II Maret 2023, yang ditetapkan Senin, 20 April 2023.
BACA JUGA:BURUAN JUAL, Koin Rp100 Rumah Gadang Dihargai Rp10 Juta, Gaskeun!
Sebenarnya, yang punya otoritas membuat penetapan harga sawit belum diatur secara jelas dalam penetapan Peraturan Menteri Pertanian(Mentan).
Akan tetapi pada dasarnya suatu penetapan dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan, dalam hal ini pemerintah daerah provinsi, yakni Gubernur.
Namun demikian kenyataan dialami petani sawit, harga TBS sawit masyarakat ditentukan oleh pasar. Bukan berdasarkan tarif harga yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni dinas pertanian.
Pihak pabrik, menetapkan harga pembelian berdasarkan ketentuan persahaan, bukan berdasarkan umur tanam sawit, tetap berdasarkan klasifikasi bua, yakni TBS sawit klas A, B dan C. Harga beli TBS sawit tertinggi adalah klasifikasi A.
BACA JUGA:Koin 500 Melati Minggir Dulu, Ini Uang Kuno Paling Dicari Kolektor, Harganya Selangit, Kamu Punya?