Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Kemenkeu Resmi Tetapkan Kurs Pajak Periode 4–10 Maret 2026, USD Rp16.800

Kemenkeu Resmi Tetapkan Kurs Pajak Periode 4–10 Maret 2026, USD Rp16.800

Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Pajak--freepik

JAKARTA, PALPRES.COM — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Pajak.

Pajak tersebut yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.

Periode Berlaku Kurs

Periode pembayaran pajak untuk periode 4 – 10 Maret 2026.

BACA JUGA:Resmi! Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Terbaru 18–24 Februari 2026, Dolar AS Rp16.818

BACA JUGA:Update Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku hingga 17 Februari 2026

Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/EF.2/2026.

Kepmenkeu tersebut ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi  atas nama Menteri Keuangan.

Nilai Kurs yang Berlaku

Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

BACA JUGA:Update Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku Periode 21-27 Januari 2026

BACA JUGA:Update Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku Periode 28 Januari - 03 Februari 2026

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.800,00

2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.914,28

3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.281,49

4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.652,26

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: