Kemenkeu Resmi Tetapkan Kurs Pajak Periode 4–10 Maret 2026, USD Rp16.800
Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Pajak--freepik
JAKARTA, PALPRES.COM — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Pajak.
Pajak tersebut yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.
Periode Berlaku Kurs
Periode pembayaran pajak untuk periode 4 – 10 Maret 2026.
BACA JUGA:Resmi! Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Terbaru 18–24 Februari 2026, Dolar AS Rp16.818
BACA JUGA:Update Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku hingga 17 Februari 2026
Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/EF.2/2026.
Kepmenkeu tersebut ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.
Nilai Kurs yang Berlaku
Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:
BACA JUGA:Update Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku Periode 21-27 Januari 2026
1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.800,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.914,28
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.281,49
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.652,26
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

