INDRALAYA, PALPRES.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ogan, Kabupaten Ogan Ilir sudah menegaskan, tidak ada kenaikan tarif air bersih.
Saat ini pihaknya masih menerapkan tagihan air sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Ogan Ilir Tahun 2018.
Dirut PDAM Tirta Ogan, Noerdin menjelaskan, untuk harga per kubik air sesuai Perbup Ogan Ilir Tahun 2018 untuk biaya beban Rp15.000 biaya pemakaian air per m³ di 10 m³ pertama Rp 1.595,- 10 m³ s/d 20 m³ Rp 2.420,- 20 m³ s/d 30 m³ Rp3.040.
“Jadi pemakaian setelah 30 m³ harga per m3 Rp3.630,” jelas Dirut PDAM Tirta Ogan, Noerdin.
BACA JUGA:FIX! Ini Jadwal Pencairan BLT PKH Tahap 3, Balita, dan Lansia, Pemilik BPJS Bisa Dapat Rp750.000
Dikatakannya, selama ini pencatatan meteran PDAM Tirta Ogan tidak dilakukan dengan baik.
Jadi dengan manejemen yang baru ini, pihaknya membuat tim untuk pencatatan meteran.
"Nah, jadi pencatatan yang sekarang itu, jadi lebih akurat, karena petugas kita langsung datang rumah pelanggan," ungkapnya.
Kalau ada yang keberatan, menurut dia, nanti agar dikoordinasikan.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! 7 Bansos Bakal Cair Hingga Akhir Mei 2023, Catat Tanggalnya Ya
“Pastikan pelanggan itu foto meterannya, dan bawa ke unit setempat untuk diakuratkan dengan pencatatan meterannya atau rekening tagihannya itu di akuratkan, ini sama seperti PLN,” paparnya.
Kemungkinan selama ini, lanjutnua, pencatatannya tidak akurat, mungkin cendrung dimurahkan oleh pencatat meter yang lama.
“Tidak tahu kita yang lama, mungkin apa ada kerjasama dengan pencatat meter yang lama, kalau dulu bukan pencatat meter dari unsur pegawai," terangnya.
Selama ini yang terjadi, lanjutnya, unit pegawai PDAM memperkerjakan masyarakat setempat untuk pencatatan meterannya.
BACA JUGA:Cek Uang Kertasmu, Nomor Seri Ini Dihargai Rp4,5 Juta, Kamu Punya?