Adapun pertimbangan hakim, yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan, lalu melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.
Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf, tapi upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.
“Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, tapi terdakwa bertindak komparatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim,” kata hakim.
Atas putusan itu pengacara Sularno, M Hidayat menyatakan pikir-pikir. Kemudian Jaksa penuntut umum diketahui Ayu Soraya dan Rodiana menyatakan pikir-pikir. *