Honda

Tidak Puas Dengan Putusan Guru Honorer Sularno, Keluarga Korban Ngamuk Di PN Lubuklinggau

Tidak Puas Dengan Putusan Guru Honorer Sularno, Keluarga Korban Ngamuk Di PN Lubuklinggau

Keluarga korban KV menolak putusan Majelis Hakim PN Lubuklinggau --

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Sidang putusan terhadap Sularno guru honorer SDN Sungai Naik, Kabupaten Musi Rawas yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau berakhir ricuh, Selasa, 16 Mei 2023.

Keluarga KV (9) yang merupakan korban penganiayaan oleh Sularno tidak puas atas putusan majelis hakim, yang memvonis terdakwa Sularno dengan hukuman selama 6 bulan penjara dengan denda Rp60 juta masa percobaan 1 tahun.

Di mana keluarga KV (9) berusaha masuk kembali ke ruang sidang untuk menemui Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari.

“Kami tidak diterima dengan putusan hakim terdakwa harus ditahan, ini kasus pemukulan terhadap anak dibawah umur, yang jelas-jelas perbuatan tindak pidana," ujar Insan paman korban.

BACA JUGA:Majelis Hakim PN Lubuklinggau Vonis Guru Honorer Sularno Divonis 6 Bulan Penjara

Polisi dan pengamanan PN Lubuklinggau sempat kewalahan menghalangi keluarga korban yang emosi usai mendengar putusan dari majelis hakim.

Pihak keluarga mengaku melakukan hal tersebut lantaran tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terlalu ringan untuk terdakwa Sularno.

"Kami minta terdakwa Sularno ditahan, kami tidak puas dengan putusan hakim," Ucap keluarga korban.

Sidang putusan terdakwa Sularno, guru honorer SD Negeri Sungai Naik, berlangsung di Pengadilan Lubuklinggau, Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 11.10 WIB.

BACA JUGA: Jaga Kondusifitas di Muba, Pj Bupati Dapat Kaos Republik Ngapak

Dalam vonis tersebut majelis hakim pula, memutuskan terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan. Atau selama pidana percobaan selama satu tahun.

"Apabila dikemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan,” bacaan hakim Ketua Afif Januarsyah. 

Menurut hakim, terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan atau selama pidana percobaan selama satu tahun,.dimana apabila dikemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: