Honda

PT BMS Tidak Lagi Beroperasi, DPRD Minta Pemkab Lahat Lakukan Hal Ini

PT BMS Tidak Lagi Beroperasi, DPRD Minta Pemkab Lahat Lakukan Hal Ini

TAMBANG : Tampak areal bekas galian tambang batubara milik PT BMS yang kini sudah tidak beroperasi lagi, belum lama ini.-Istimewa-

LAHAT, PALPRES.COM - Panitia Khusus (Pansus) batubara terbentuk karena dilatarbelakangi banyaknya gejolak yang muncul di masyarakat. 

Untuk di Kota Lahat, gejolak yang timbul akibat adanya perusahaan tambang batubara, salah satunya PT Bara Manunggal Sakti (BMS).

Perusahaan batubara tersebut merupakan yang pertama di lakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, tepatnya Selasa 26 Juli 2022 lalu. 

Saat itu, pihak PT BMS memaparkan, Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi pertama kali keluar tahun 2008, seluas 433 hektar di tahun 2008.

BACA JUGA:Berikut ini 8 Rekomendasi Pansus DPRD Bagi Pemkab Lahat Untuk Batubara, Apa Saja Isisnya

Kemudian disusul tahun 2010, izin usaha penambangan (IUP) eksplorasi juga keluar. Tahun 2012, IUP operasi produksi dan persetujuan perpanjangan produksi juga keluar.

Koordinator pansus Batubara, Gaharu SE MM sempat menanyakan terkait dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) apakah juga sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Lahat. 

Mengingat PT BMS menambang di Lahat yang diketahui milik TNI, yang merupakan wilayah perkebunan dan pemukiman, bukan wilayah pertambangan.

Ketua Pansus DPRD Lahat persoalan batubara, Drs H Chozali Hanan MM menyampaikan, dari laporan yang pihaknya terima, PT BMS saat ini sudah tidak lagi menambang di atas lahan TNI. Namun mereka masih berkewajiban lakukan kegiatan reklamasi di lahan tersebut.

BACA JUGA:Sudah Mencium Logo Garuda, Justin Hubner Malah Pilih Belanda, Inikah Alasannya?

“PT BMS sudah tidak beroperasi lagi. Nah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, harus memantau reklamasi pasca dihentikannya operasional PT BMS,” katanya, Jumat 24 Maret 2023, saat membacakan hasil rekomendasi pansus DPRD Lahat persoalan batubara.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, Ir Agus Salman menyebut, pihaknya memang pernah mendengar PT BMS sempat stop operasi, namun pihak belum mengetahui apakah perusahan tersebut benar-benar sudah tidak beroperasi lagi atau masih.

“Terkait reklamasi, itu ranahnya ESDM Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kita hanya sekedar lakukan pengawasan jika ada laporan dari masyarakat. Karena saat ini seluruh kebijakan sudah diambil pemerintah pusat,” jawabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: