Kamu sudah tahu belum kalau Bank Indonesia juga menerbitkan uang rupiah kertas plano atau uang kertas bersambung?
BACA JUGA:SERIUS! Uang Koinmu Dihargai Setara Motor Baru, Jual ke 14 Alamat Kolektor Ini
Uang rupiah kertas bersambung ini terdiri dari 1 lembaran yang memuat 2 lembar (bilyet), 1 lembaran yang memuat 4 lembar (bilyet), dan lembaran plano yang memuat 45 sampai 50 lembar (bilyet).
Uang ini hadir dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.
Banyak kolektor mencari uang bersambung ini untuk dijadikan koleksi.
Alasannya karena bentuknya yang unik.
BACA JUGA:Langka dan Mengandung Emas, Inilah Deretan Uang Koin Kuno yang Bikin Kaya Mendadak, Kamu Punya Gak?
Harga jual per lembaran uang Rupiah kertas bersambung ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Namun di luar Bank Indonesia, harga jualnya mengikuti harga pasar.
Jumlah uang rupiah kertas bersambung ini tidaklah banyak.
Jumlahnya memang dibatasi berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.
Sekalipun banyak permintaan, Bank Indonesia tidak akan menambah jumlah pencetakan uang Rupiah kertas plano.
Masyarakat yang berkeinginan mendapatkan uang Rupiah kertas bersambung atau plano dapat memperolehnya di seluruh kantor Bank Indonesia, sepanjang persediaannya masih ada.
Namun khusus uang Rupiah kertas bersambung dalam bentuk lembaran besar (plano), penjualannya dilakukan melalui mekanisme lelang.
Waktunya tidak setiap saat, tergantung jadwal dari BI.
Kamu juga bisa membeli uang jenis ini di kolektor atau marketplace, tapi dengan harga yang mahal.