JAKARTA, PALPRES.COM – Sampai dengan hari ini Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), telah menyalurkan beberapa bansos untuk triwulan ke 2.
Adapun teknis penyaluran melalui dua cara.
Pertama, berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Kedua melalui Himpunan Bank Rakyat Indonesia (Himbara).
BACA JUGA:Deretan Koin Kuno Paling Dicari Kolektor, Ada Uang Rp100 Tahun 1973, Jualnya Kesini Aja!
Dengan jumlah bantuan yang diterima berbeda setiap penerima.
Dikutip dari postingan instagram resmi @Kemensosri, dijelaskan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan pemberian bansos dengan anggaran terbesar nomor dua setelah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako.
Dimana bansos ini menyasar ke 10 juta penerima yang disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
PKH tidak hanya mengedepankan pemberian bansos, tetapi juga adanya pembinaan dan pemberdayaan.
BACA JUGA:Simak Langkahnya Disini! Ini Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp282.000, Dijamin Mantul
Sehingga masyarakat yang menerima bansos bisa secara sadar keluar dari kepesertaan bansos, apabila sudah mengalami peningkatan taraf hidup.
Bagi masyarakat yang memiliki 4 tipe Kartu Keluarga (KK) berikut ini, berpeluang besar masuk kedalam penambahan ataupun penggenapan dari kuota 10 juta penerima pada bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ini.
Pertama, pastikan warga tersebut memiliki NIK, dan KK yang online serta bertempat tinggal diwilyah bersangkutan, padan di DTKS, serta SIK-NG.
Kedua, masuk ke dalam penambahan kuota yang telah divalidasi ataupun verifikasi oleh petugas yang berwenang. Ketiga, berasal dari keluarga aktif DTKS. Keempat, memiliki komponen anak sekolah, balita, lansia, disabilitas, serta ibu hamil.
BACA JUGA:Punya Uang Kertas Unik Ini Auto Kaya Raya, Kolektor Berani Beli Sangat Mahal