CATAT! Balita dan Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp3.000.000 Juni Nanti, Cek Syaratnya Disini!

Minggu 21-05-2023,20:18 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM - Upaya Pemerintah dalam menurunkan angka stunting ditanah air memang patutnya diapresiasi. 

Hal ini terbukti dari banyaknya program di beberapa Kementerian yang ada, menyasar pada angka penurunan stunting di Tanah Air. 

Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar pada 10 juta penerima pada tahun 2023 ini. 

Sejak dua tahun lalu, Kemensos fokus untuk menurunkan angka kematian bayi akibat stunting dan pemenuhan gizi ibu hamil melalui bantuan yang disalurkan dalam Program PKH.

BACA JUGA:Deretan Koin Kuno Paling Dicari Kolektor, Ada Uang Rp100 Tahun 1973, Jualnya Kesini Aja!

Caranya, dengan memberikan bansos senilai Rp3.000.000 per tahun. 

Dibagikan per tahap selama 4 kali Rp750.000.

Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi asupan ibu selama hamil dan anak balita. 

Terlebih mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terbawah, didalam desil data kemiskinan yang ada. 

BACA JUGA:Langka dan Mengandung Emas, Inilah Deretan Uang Koin Kuno yang Bikin Kaya Mendadak, Kamu Punya Gak?

Format penyaluran bantuan PKH yang telah menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan diambil di kantor pos, serta bantuan non tunai diambil melalui bank membuat BLT PKH ini sangat dinantikan masyarakat.

Kemudian menjadi pertanyaan, bagaimana caranya agar bisa mendapatkan bantuan ini?  

Pertama, ibu hamil tersebut adalah merupakan keluarga miskin yang terdata di DTKS Kemensos. 

Kedua, apabila ada penambahan kuota penerima bantuan PKH, dan namanya masuk serta tidak ada kendala pada data kependudukanya bisa di validasi data tersebut.

 BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Jadwal Resmi Pencairan BLT PKH Tahap 3, Per KK Bisa Dapat Rp4.000.000

Kategori :