CAIR! Gaji 13 ASN, PPPK, dan Pensiunan PNS OI Keluar Juni 2023, Ini Besarannya

Selasa 23-05-2023,10:37 WIB
Reporter : Wijdan
Editor : Sulis Utomo

Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

BACA JUGA:RESMI! Bansos BPNT Sembako Cair Lagi Juni 2023 untuk 2 Bulan Rp 400.000

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. *

 

Kategori :