MARTAPURA, PALPRES.COM - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur, kembali menangkap oknum petani dì Kabupaten OKU Timur.
Petani inisial SP, 41 tahun, warga Desa Baturaja, Kecamatan Bunga Mayang ini, dìciduk karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sàbù.
Penangkapan terhadap SP dìperkuat dengan laporan polisi bernomor LP/A/25/V/2023/SPKT/Satres Narkoba/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 21 Mei 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap pelaku SP berawal dari informasi masyarakat.
BACA JUGA:Cuman Baca Novel Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu, Mau?
Dìmana, pada sebuah pondok dì Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, sering dìjadikan tempat pesta nàrkòtika.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah mengumpulkan informasi yang akurat, pada Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan.
"Dari penggerebekan itu, anggota berhasil menangkap satu pelaku yang membawa delapan paket sàbù," ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas, AKP H Edi Arianto, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Kamu Tak Dapat Bantuan PKH dan BPNT Sembako? Ini Penyebabnya
Barang bukti narkoba jenis sàbù tersebut sambung Kasi Humas, berdasarkan hasil penggeledahan terhadap pelaku.
Dìmana barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sàbu itu dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,32 gram.
Selain itu, anggota juga menemukan 1 (satu) paket nàrkòtika jenis Gànja, yang dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,66 gram.
"BB ini dìsimpan dì dalam tas selempang milik pelaku," jelas Kasi Humas.
BACA JUGA:28 Calon Kepala Desa Gelar Deklarasi Damai, Ini Kesepakatannya