Tiga Kakek Ini Minta Keadilan ke Polres OI, Ada Apa?

Kamis 25-05-2023,20:06 WIB
Reporter : Wijdan
Editor : Sulis Utomo

Dibeberkannya, tanah tersebut awalnya milik A, lalu dia beli dengan bukti kepemilikan atas nama Usman berikut akte notaris yang juga dibuatkan oleh yang bersangkutan.

"Selang waktu, tanah itu hendak saya jual lagi lewat perantara A.

Namun setelah itu tidak ada informasi lagi apa ada calon pembeli atau tidak, setelah beberapa lama, ternyata tanah saya itu telah terjual dan sudah dimiliki Pemda Ogan Ilir. " terangnya lagi.

Terkait tersebut, Syarifudin telah melaporkan hal ini ke Pemerintahan Desa Burai, dia bermaksud meminta jalan keluar akan permasalahan yang ia alami.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Penyelam Tradisonal Berusia Lanjut Temukan Korban di Sungai Kelekar

Karena banyak kejanggalan yang dia dapati, termasuk disertifikat yang menurutnya ada tanda tangan palsu.

"Saya berharap hak saya dikembalikan senilai dengan nominal tanah yang dijual tanpa sepengetahuan saya itu, semoga Pemdes kami bisa mencarikan jalan keluar," harapnya.

Sementara, terkait dugaan tanda tangan palsu untuk menerbitkan surat dan sertifikat tanah itu, salah satu saksi yang namanya tertulis disurat itu, yakni Nurul Yamin dan Yakuplim, menyatakan dirinya tidak pernah menanda tangani, dan siap jika dirinya dijadikan saksi jika kasus ini lanjut ke ranah hukum.

"Yang jelas saya tidak pernah menandatangani surat - surat tersebut, jika diperlukan saya siap hadir dijadikan saksi, termasuk menemani untuk melapor polisi ini," tuturnya.

BACA JUGA:Pekerja Pemasang Pipa PDAM Tirta Ogan Jatuh ke Sungai Kelekar, Basarnas Lakukan Pencarian

Sementara, hingga berita ini dirilis, redaksi masih terus berusaha melakukan konfirmasi terhadap A yang diketahui tak berada di Desa Burai dan belum diketahui nomor ponsel yang bersangkutan. *

 

Kategori :