Kekerasan Seksual Terhadap Santri, Ini Kata DPRD, NU dan MUI OKI

Kamis 25-05-2023,21:23 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Tindak kekerasan seksual terhadap santri yang terjadi di Pondok Pesantren YSD Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang dilakukan AM (38), oknum Guru di Ponpes itu, mendapat kecaman dari berbagai pihak diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU dan DPRD OKI.

Ketua Komisi IV DPRD OKI, Rahmat Hidayat SH saat menerima kunjungan pengacara dari Kantor Advocate and Legal Consultan Prasaja Nusantara Law Firm, selaku kuasa hukum korban B (14), yang jadi salah satu korban perilaku bejat tersangka AM (38), mengaku segera berkoordinasi dengan Kabag Kesra, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak OKI agar proses hukum benar ditegakkan.

"Kami akan dorong agar kasus ini diselesaikan secara terang benderang dan pelaku dihukum maksimal sesuai UU berlaku," tegasnya, Kamis 25 Mei 2023.

Menurutnya, kejadian ini menjadi pukulan telak dunia pendidikan, perlu regulasi skala besar dalam membuat kebijakan, jadi akan dipelajari dulu bagaimana kedepannya dan semoga tidak terjadi lagi di OKI.

BACA JUGA:CEK ATM! Bansos BPNT Sembako Cair Rp400.000 Juni 2023 Ini

Pihaknya juga merasa sedih dan mengecam segala tindakan merusak dunia pendidikan, khususnya tindakan menyimpang. 

"Kami meminta kepada aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan meminta dinas terkait untuk memfasilitasi pemulihan terhadap korban," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Nahdatul Ulama OKI, Abu Yassir Robbani menyayangkan kejadian tersebut dan mengutuk keras oknum salah satu ponpes di Lempuing.

"Anak-anak yang harusnya mencetak kader bangsa, justru dirusak orang dalam pendidikan yang melakukan cabul.

BACA JUGA:Mendagri Ungkap Asal Pasokan Senjata dan Amunisi Milik KKB, Papua Nugini Salah Satunya!

Kami merasa sedih, kecewa dan mengutuk oknum itu," tandasnya.

Bahkan beberapa hari lalu, NU sudah sempat mengutus pengurus lain mendatangi korban.

"Kami mendesak Kemenag OKI mengoreksi kembali keberadaan dan izin ponpes itu, kalau memang tidak ada izin segera tutup," tukasnya.

Kecaman keras juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Dalam Rapat Paripurna Pengunduran Diri, Bupati Iskandar Sampaikan Hal Ini

Kategori :