"Atas nama tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia OKI menyatakan prihatin dan mengutuk keras tindak asusila pencabulan terhadap santri, yang dilakukan oleh oknum guru tersebut," cetus Wakil Ketua MUI Kabupaten OKI, Ustadz Suparjon Ali haq Al Tsabit S.Pd.I M.Pd.I.
Pihaknya mengimbau kepada keluarga korban, yang menurut informasi didapat tak hanya ada satu, tapi banyak korban lainnya untuk berbicara menyampaikan dengan anak-anak mereka, sehingga bisa diketahui berapa banyak korban sesungguhnya yang mengalami tindakan asusila oknum tersebut.
"Kami juga meminta kepada Pimpinan Pondok Pesantren untuk terbuka terhadap kasus ini, karena sudah menjadi perhatian dan konsumsi Publik, hingga nama baik lembaga dan pesantren tidak tercoreng oleh tindakan oknum dimaksud," harapnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong supaya kasus ini terbuka, transparan dan dapat dilakukan penyidikan dengan sungguh-sungguh, sehingga kemudian dapat diketahui persoalan sebenarnya dan korban lainnya.
BACA JUGA:Kantor Dinas Perkim Digeledah Tim Kejari, Pj Bupati Muba Bilang Begini
"Kami pun minta kepada APH untuk menjalankan ketentuan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia.
Juga minta kepada Kementerian Agama agar bisa lakukan pembinaan dan evaluasi aktivitas di Ponpes tersebut, karena kasus ini berkenaan dengan wilayah dan lokasi Ponpes, supaya tindakan seperti ini tidak terulang lagi dan nama baik kelembagaan dan pemangku keagamaan juga terjaga dengan baik," tutupnya.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku cabul, setelah menerima laporan yang dibuat orang tua salah satu korban.
“Kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu, 15 April 2023 di rumah pelaku, kami lakukan penangkapan setelah mendapat laporan salah satu orang tua korban ke Polsek Lempuing,” tandasnya. *