Ia menjelaskan, hal ini salah satu upaya Polsek RKT mengungkap kasus 3C.
“Tersangka YB dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian pemberatan (pencurian besi pipa). Ancamannya, di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, hal ini salah satu upaya Polsek RKT mengungkap kasus 3C.
“Tersangka YB dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian pemberatan (pencurian besi pipa). Ancamannya, di atas 5 tahun,” pungkasnya.