PAGARALAM, PALPRES.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagaralam telah mengeluarkan 4 peraturan Bawaslu, salah satunya bertujuan mempermudah sistem pelaporan pelanggaran pelaksanaan pemilu dengan menggunakan sisten digital.
Artinya, nanti warga Kota Pagaralam bisa juga melaporkan secara langsung bila ditemukan pelanggaran pemilu.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Pagaralam, Edi Budi Ahmadi pada acara sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Nonbawaslu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Hotel Dharma Karya 25–26 Mei 2023.
Menurut Edi menjelaskan, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) ini mengatur tentang penggunaan sistem digitalisasi akan mempermudah pelaksanaan Perbawaslu tersebut.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Kawal Pendistribusian Bantuan Cadangan Pangan, Ini Tujuannya
“Kita bahas cara prosedur bagaimana cara lembaga Bawaslu bekerja dalam melakukan pengawasan maupun penegakan hukum dalam pemilu,” jelas Edi.
Berkaca dari pemilu 2019 beban kerja bagi KPU maupun Bawaslu terlalu besar sekali yang menimbulkan implikasi dampak cost sosial, syuhada demokrasi itu tidak boleh terulang kembali pada pemilu 2024 ini
“Perbawaslu, ini memuat regulasi di mana Bawaslu memberikan ruang kemudahan bagi publik.
Untuk melaporkan pelanggaran itu tidak selalu harus datang ke kantor Bawaslu.
BACA JUGA:JUAL KE SINI! Kolektor Ini Berani Beli Koin Kuno Rp500 Melati 1992 Seharga Rp5.000.000 Perkeping
"Akan tetapi dengan sistem digitalisasi menggunakan aplikasi Sigap Lapor,” lanjutnya
Tambah Edi, bahwa digitalisasi itu salah satu solusi di mana mengurangi beban kerja bagi penyeleggara pemilu.
Baik itu KPU di aspek teknis maupun Bawaslu dalam aspek pengawasan maupun penegakan hukum.
“Sejauh ini baru ada 4 peraturan baru, kita kan masih bertahap belum sampai (pada pelaksanaan pemilu).
BACA JUGA:AUTO BANJIR CUAN! Koin Kuno 1 Sen Nederland Sch Indie Tahun 1920 Harganya Rp48.000.000