PPPK Wajib Tahu! Inilah Penyebab Kontrak Kerja Diputus Sebelum 5 Tahun
Ilustrasi hal yang menyebabkan kontrak kerja PPPK diputus sebelum 5 tahun-pixabay-
PALPRES.COM - Kontrak kerja 5 tahun belum menjadi jaminan aman bagi PPPK.
Faktanya, sangat banyak PPPK yang diputus kontrak kerja sebelum masa berakhir.
Untuk diketahui, bahwa aman dan tidaknya kontrak kerja bagi PPPK hanyalah bagaimana memprioritaskan kinerja dan disiplin.
Ironisnya lagi, kontrak kerja PPPK bisa saja diputus sebelum 5 tahun selesai.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,8 Pagi Ini Guncang Parigi Moutong, Cek Disini Titik Episentrum dan Kedalamannya
BACA JUGA:Pemkab OKI - Icon Plus Dorong Desa Perairan Mandiri Digital
Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Sesuai Kebutuhan Instansi?
Pertanyaan yang tidak lepas dari benak PPPK menyoal soal perpanjangan kontrak kerja
Benarkah karena bergantung pada hasil kinerja atau justru hanya ingin mengisi kekosongan formasi?
Jawabannya soal ini ternyata sederhana, tapi menegangkan yakni perpanjangan kontrak tidak otomatis.
BACA JUGA:Desember Berkah! Ada Banyak Bansos di Bagikan Pemerintah, Mulai Dari PKH Hingga BLT Kesra 900 Ribu
BACA JUGA:Pelajar SMKN 3 dan MAN 2 Lubuk Linggau Terlibat Tawuran, Sampai Perang Batu
Salah satu pegawai BKN telah menjelaskan bahwa jika instansi masih membutuhkan, kontrak kerja bisa diperpanjang.
Dalam hal ini PPPK tidak harus ikut SSCASN lagi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
