CATAT! Belum Cukup Umur, KUA Tebing Tinggi Tidak Berikan Rekomendasi

Minggu 28-05-2023,16:16 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Firdaus

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM –  Umur yang belum mencukupi syarat pernikahan, bisa membuat permohonan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak diberikan. 

Hal tersebut menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi A. Armansyah adalah salah satu syarat yang tidak diberikan dispensasi.

“Untuk syarat-syaratnya sendiri jika ingin menikah di kantor KUA melingkupi WNI, KTP, KK, ijazah, pas foto, surat pernyataan gadis atau lajang dari kelurahan atau pemdes setempat, jika masih belum lengkap bisa kita kasih dispensasi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam sebulan rata-rata yang mencatatkan diri ke KUA sebanyak 20 sampai 25 pasangan.

BACA JUGA:82 Tahun Pria Ini Tidak Pernah Melihat Wanita Hingga Akhir Hayatnya, Percaya Gak!

Sedangkan untuk yang langsung nikah di kantor bulan ini (Mei) ada tiga  (3)  pasangan sedangkan di bulan April tidak ada alias nihil pasangan yang menikah di kantor KUA.

Ditambahkan Armansyah, kurangnya minat masyarakat untuk nikah di kantor KUA lebih disebabkan karena faktor kurang lengkapnya syarat-syaratnya, selain itu janda atau duda yang ingin menikah lagi belum memiliki surat lengkap perceraian, juga ada pula karena umur yang belum mencukupi usia nikah.

“Inovasi yang sudah dilakukan oleh kantor KUA yakni kita mempermudah syarat-syarat tadi, jika belum lengkap kita kasih dispensasi artinya bisa nyusul untuk kelengkapan yang belum lengkap,” ujarnya. 

Di samping kelengkapan syarat, dalam pernikahan di kantor KUA, juga ada bimbingan pernikahan.

BACA JUGA:TAJIR MELINTIR, Koin Kuno 500 Bunga Melati Dihargai 100 Juta, Jualnya Kesini Aja

“Kemudian kita kasih bimbingan bagaimana cara mandi wajib, ijab kobul, dan bimbingan perkawinan sampai kita berikan sertifikat, kita juga bebaskan biaya PP 48 biaya pernikahan dan nol rupiah jika dikantor,” tutupnya.

Kategori :