Tolak Permendagri 134 Tahun 2022, Warga Tegal Binangun Kembali Gelar Aksi Damai, Ini Jumlah Massanya

Kamis 01-06-2023,15:55 WIB
Editor : Firdaus

3. Pelayanan Admistrasi kependudukan dan lainnya jauh dari pusat pemerintahan sehingga akan mempersulit warga dan membutuhkan biaya cukup tinggi.

4. Jika terjadi tindakan kriminal, maka warga harus melaporkan ke Polsek Rambutan atau Polres Banyuasin yang jaraknya jauh dari lokasi tempat tinggal sesuai dengan wilayah hukumnya.

Kategori :