INDRALAYA, PALPRES.COM – Ucapan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir yang telah menetapkan tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020, tak hanya disampaikan dalam bentuk lisan.
Namun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Soeharto juga menyampaikan melalui tulisan, dengan mengirimkan ucapan karangan bunga kepada pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Isi karangan bunga tersebut, "Selamat dan Sukses Kepada Kejari Kab 0I Atas Prestasinya Menegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Bawaslu Kab Ogan Ilir, dengan pengirim Soeharto, HS, SH, Ketua DPRD Kab Ogan Ilir".
Papan bunga ini terletak di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Pering, Kecamatan Indralaya Utara.
BACA JUGA:RESMI! BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Hari Ini Via KKS dan Pos
Nitizen menanggapi bahwa pernyataan Ketua DPRD Ogan Ilir yang mengapresiasi pihak Kejaksaan atas Kasus Bawaslu ini, sangat tepat dalam hal membersikan nama baik lembaga DPRD Ogan Ilir.
Seperti komentar Medi Irawan.
"Dari statement Ketua DPRD OI, maka tentu Pak Ketua DPRD sdh mempertimbangkan masak-masak terkait upaya untuk membersihkan nama baik lembaga DPRD Ogan Ilir.
Karena beliau yakin betul bahwa kalau beliau tidak pernah menikmati uang tersebut, dan bahkan beliau minta dibuka seterang-terangnya kalau memang ada oknum yg bermain di lembaga legislatif yg beliau pimpin.
BACA JUGA:BERKAH JUNI! Bansos PKH Mulai Dicairkan Minggu Ini Via Pos dan ATM
Ini contoh pemimpin yg memang punya tanggung jawab moral dalam kepemimpinannya sebagai wakil rakyat...kita seharusnya salut dgn gaya kepemimpinan beliau yg taat dan patuh dg azas penegakan hukum di Indonesia..semangat terus pak ketua..????????," tulisnya.
Sebelumnya, Soeharto meminta kiranya pihak Kejaksaan membuka selebar-lebarnya dan seterang-terangnya kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.
"Tolong buka secara terang benderang, siapa pun itu, apapun itu jabatannya, termasuk unsur pimpinan dan Ketua dan Anggota Banggar," tegasnya.
Diketahui setelah ditetapkan tiga tersangka sebelumnya, AS, HF, dan R, pada sidang kasus ini unsur pimpinan dan anggota banggar yang disebut-sebut menerima aliran dana kasus ini senilai Rp.300 juta.
BACA JUGA:Lebih dari 90 Juta Pemilik BPJS KIS PBI Bisa Dapat 3 Jenis Bansos Ini, Begini Caranya!