“Ini kekecewaan berat bagi korban dan keluarga besar, karena keluarga korban mengkhawatirkan masih ada 19 santri lainnya yang menjadi korban masih bersekolah di sana, ini kami dapat info dari korban sendiri,” imbuhnya.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, kata dia, ada santri diduga kuat yang sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis karena tertular penyakit dari pelaku.
"Ini sudah sangat memprihatinkan," tandasnya.
Terpisah Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal mengatakan, kalau sudah masuk laporannya akan segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Putri Sulung Ulang Tahun, Ini Surat dari Ferdi Sambo Untuk Anaknya
Pelaku juga sudah diamankan beberapa waktu lalu, dan akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Junto 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. *