Palembang Yes! Warga Tegal Binangun Ancam Ngadu ke Presiden, Tolak Permendagri 134 Tahun 2022

Minggu 04-06-2023,14:55 WIB
Editor : Firdaus

3. Pelayanan Admistrasi kependudukan dan lainnya jauh dari pusat pemerintahan sehingga akan mempersulit warga dan membutuhkan biaya cukup tinggi.

4. Jika terjadi tindakan kriminal, maka warga harus melaporkan ke Polsek Rambutan atau Polres Banyuasin yang jaraknya jauh dari lokasi tempat tinggal sesuai dengan wilayah hukumnya.

Kategori :