3 Komisioner Bawaslu OI Tersangka, Titis: Harusnya Sejak Awal Sidang

Senin 05-06-2023,10:49 WIB
Reporter : Wijdan
Editor : Sulis Utomo

“Makanya kita bingung dengan dijadikan terdakwa ini, apakah mau membiaskan atau mau penindakan hukum mencari kerugian negara," sambungnya.

Karena sudah dijadikan terdakwa lanjutnya, keterangan R ini dijadikan saksi mahkota. 

"Kan gitu, coba kalau R tidak dijadikan terdakwa, lebih jelaskan kemandiriannya sebagai saksi gitu loh," terangnya.

Soal apakah berpotensi ada penambahan tersangka setelah mengikuti persidangan persidangan, Titis membuka kemungkinan hal itu.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, 3 Komisioner Bawaslu OI Langsung Ditahan

"Ya, itu kewenangan dari majelis hakim, cuma dari fakta persidangan R dituduh menerima uang 150 juta dari terdakwa HF, tapi itukan tidak ada bukti, terus kapan memberikan gak jelas, dan R juga sudah membantah. 

Jadi kewenangan Mejelis Hakim nanti bagaimana, saya tidak mau komen," tegasnya.

Ditambahkan Titis, seharusnya yang membuat SPJ itu L dan N, mereka para bendahara yang  sangat bertanggungjawab dan punya kewenangan. *

 

Kategori :